Baik, mari kita bahas apa itu “Olahraga Pendidikan” yang dijelaskan dalam sumber ini, terutama dalam konteks yang lebih luas dari Bab V: Ruang Lingkup Olahraga (Pasal 17). Bayangkan Undang-Undang 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan seperti sebuah peta besar untuk dunia olahraga di Indonesia. Bab V ini ibarat legenda peta yang menunjukkan jenis-jenis jalan atau kategori olahraga yang akan kita temui [Pasal 17].
Olahraga menjadi bagian tak terpisahkan dari pembentukan generasi penerus yang sehat, berkarakter, dan berpotensi untuk mengharumkan nama bangsa
Bab V: Ruang Lingkup Olahraga – Peta Jalan untuk Jenis Olahraga
Pasal 17 dari Undang-Undang ini sangat penting karena dia memberitahu kita, sejak awal, ada tiga jenis utama kegiatan olahraga yang diatur oleh undang-undang ini [Pasal 17]:
- Olahraga Pendidikan [Pasal 17 huruf a]
- Olahraga Masyarakat [Pasal 17 huruf b]
- Olahraga Prestasi [Pasal 17 huruf c]
Setiap jenis olahraga ini memiliki tujuan, cara pelaksanaan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab yang berbeda, namun saling berkaitan. Nah, sekarang kita akan fokus pada yang pertama: Olahraga Pendidikan.
Apa Itu “Olahraga Pendidikan”? (Pasal 18)
Setelah Pasal 17 memberi tahu kita bahwa “Olahraga Pendidikan” adalah salah satu jenisnya, Pasal 18 kemudian menjelaskan secara rinci apa sebenarnya “Olahraga Pendidikan” itu [Pasal 18].
Secara sederhana, Olahraga Pendidikan adalah kegiatan olahraga yang dilakukan di lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dengan tujuan utama untuk menanamkan nilai-nilai positif dan membangun kebiasaan hidup sehat aktif sepanjang hayat [Pasal 18(1)].
Mari kita bedah lebih jauh agar lebih mudah dipahami:
- Tujuan Utama: Membentuk Karakter dan Kebiasaan Sehat
- Tujuan Olahraga Pendidikan bukan hanya sekadar membuat anak-anak pandai berolahraga, tapi lebih dalam dari itu. Ini adalah tentang menanamkan nilai-nilai karakter [Pasal 18(1)], seperti kejujuran, sportivitas, disiplin, dan gotong royong, yang juga disebutkan sebagai prinsip penyelenggaraan keolahragaan secara umum [Pasal 5 huruf k, huruf b].
- Selain itu, Olahraga Pendidikan juga bertujuan untuk membantu peserta didik memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat [Pasal 18(1)]. Ini berarti mereka belajar pentingnya bergerak, menjaga kebugaran, dan menjadikannya bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.
- Secara lebih luas, pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan bertujuan untuk membentuk karakter, memberikan pengetahuan dasar berolahraga, meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan, serta menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat [Pasal 22(6)]. Ini menunjukkan bahwa dampaknya sangat luas, bukan hanya di bidang fisik.
- Bagaimana Olahraga Pendidikan Dilaksanakan?
- Di mana Dilakukan? Olahraga Pendidikan bisa dilaksanakan di jalur pendidikan formal (seperti sekolah dan kampus) melalui kegiatan intrakurikuler (pelajaran wajib) dan/atau ekstrakurikuler (kegiatan tambahan di luar jam pelajaran) [Pasal 18(2)]. Selain itu, bisa juga di jalur pendidikan nonformal [Pasal 18(2)].
- Dimulai Sejak Usia Dini: Pelaksanaan Olahraga Pendidikan sangat memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, dan ini dimulai dari usia dini [Pasal 18(3), Pasal 26(5)]. Artinya, jenis dan intensitas olahraganya disesuaikan dengan usia anak agar aman dan bermanfaat.
- Siapa yang Membimbing? Di jalur formal, Olahraga Pendidikan dibimbing oleh guru/dosen olahraga [Pasal 18(6)] dan bisa dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan [Pasal 18(6)]. Untuk jalur nonformal, bisa dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang [Pasal 18(5)], juga bisa dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain [Pasal 18(5)]. Pelatih yang mendampingi unit kegiatan olahraga, klub, kelas, pusat pembinaan, atau sekolah olahraga harus memiliki sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga [Pasal 26(7), Pasal 106(2)].
- Pentingnya Sarana dan Prasarana: Setiap satuan pendidikan (sekolah/kampus) wajib menyiapkan Prasarana Olahraga (tempat/lapangan) dan Sarana Olahraga (peralatan) pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan [Pasal 18(7)]. Ini menunjukkan bahwa ketersediaan fasilitas yang layak adalah kunci. Jumlah dan jenis Prasarana Olahraga juga harus mempertimbangkan pemerataan di seluruh wilayah, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang disabilitas [Pasal 73(3)].
- Kompetisi dan Festival: Untuk memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi, setiap satuan pendidikan perlu mengadakan kejuaraan atau festival olahraga secara berkala antar-satuan pendidikan yang setingkat [Pasal 18(8)]. Kejuaraan ini bisa berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, hingga internasional [Pasal 18(9)].
- Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
- Sistematis dan Berkesinambungan: Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional [Pasal 26(1)]. Ini menunjukkan adanya integrasi antara pendidikan dan olahraga.
- Kualifikasi Pengajar: Pembelajaran dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan olahraga yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi [Pasal 26(2)].
- Kurikulum dan Ekstrakurikuler: Pembinaan ini berpedoman pada kurikulum nasional dan dilengkapi dengan program ekstrakurikuler [Pasal 26(3)]. Ini memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh [Pasal 26(4)].
- Pusat Pembinaan di Lembaga Pendidikan: Untuk menumbuhkembangkan prestasi, lembaga pendidikan dapat membentuk unit kegiatan olahraga, klub olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, bahkan sekolah olahraga [Pasal 26(6)]. Ini menunjukkan adanya jalur formal untuk mengidentifikasi dan mengembangkan bakat.
- Pendekatan Pembelajaran: Pembinaan bisa menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis olahraga, modifikasi olahraga, dan/atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, olahraga tradisional, dan kegiatan di alam terbuka [Pasal 26(8)]. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam metode pengajaran.
- Evaluasi Literasi Fisik: Peserta didik wajib dievaluasi terkait literasi fisik mereka, yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap [Pasal 26(9)].
- Layanan Khusus untuk Potensi Prestasi: Peserta didik yang mengembangkan minat dan bakat olahraga untuk prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai kebutuhan mereka [Pasal 26(10)]. Ini penting agar mereka bisa fokus pada prestasi tanpa mengabaikan pendidikan.
- Pembinaan ini juga didukung oleh kerja sama antara orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga [Pasal 28(8)].
Mengapa Olahraga Pendidikan Penting dalam Undang-Undang Ini?
- Fondasi Pembangunan Keolahragaan Nasional: Olahraga Pendidikan adalah pilar awal dari seluruh sistem keolahragaan. Dengan menanamkan nilai dan kebiasaan sehat sejak dini, ini menjadi fondasi untuk terciptanya masyarakat yang gemar berolahraga (Olahraga Masyarakat) dan juga calon-calon atlet berprestasi (Olahraga Prestasi) [Pasal 22(5)].
- Mendukung Tujuan Nasional: Keberadaan Olahraga Pendidikan secara eksplisit diatur menunjukkan komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menciptakan masyarakat yang sehat jasmani, rohani, dan berkarakter [Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 158, Pasal 162].
- Pemerataan Akses: Dengan adanya standar dan kewajiban untuk menyediakan prasarana dan sarana di setiap satuan pendidikan, serta mempertimbangkan daerah 3T dan penyandang disabilitas, Undang-Undang ini berupaya memastikan pemerataan akses terhadap olahraga bagi seluruh warga negara [Pasal 73(3), Pasal 18(7)].
- Sinergi Antar-Sektor: Pengaturan ini menunjukkan bagaimana bidang pendidikan dan olahraga tidak bisa dipisahkan, melainkan harus bersinergi untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya [Pasal 26(1)].
Dengan memahami “Olahraga Pendidikan” dari definisi awal di Bab I hingga detail pelaksanaannya di Bab V dan Bab VI, kita bisa melihat bahwa Undang-Undang ini secara komprehensif mengatur bagaimana olahraga menjadi bagian tak terpisahkan dari pembentukan generasi penerus yang sehat, berkarakter, dan berpotensi untuk mengharumkan nama bangsa.